Posted by : Unknown
Selasa, 11 Oktober 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Keperawatan merupakan salah satu profesi yang mempunyai
bidang garap pada kesejahteraan manusia namun masih banyak masyarakat yang
tidak mengetahui apa saja yang harus dilakukan seorang perawat dalam memenuhi
kebutuhan pasiennya.
Peningkatan pengetahuan dan teknologi
yang begitu pesat merupakan tantangan bagi profesi keperawatan dalam
mengembangkan profesionalisme dalam memberikan asuhan keperawatan yang
berkalitas.Untuk itu perawat memerlukan landasan komitmen yang tinggi untuk
meningkatkan potensi kerja seorang perawat.
Oleh karna itu, dibentuklah kode etik
keperawatan yang menjadi acuan dasar perawat dalam menjalankan profesinya.Dalam
menghadapi pasien, seorang perawat harus mempunyai etika, karena yang
dihadapi perawat adalah juga manusia.Perawat harus memperlakukan pasien atau
klien secara bermartabat.
Dengan etika yang baik diharapkan
seorang perawat bisa menjalin hubungan yang lebih akrab dengan pasien. Dengan hubungan
yang baik ini, maka akan terjalin sikap saling menghormati dan menghargai
diantara keduanya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu kode
etik keperawatan ?
2. Apa saja maksud dan tujuan kode etik
keperawatan ?
3. Apa saja kontens kode etik keperawatan?
5. Apa
saja kode etik keperawatan menurut american nurses
association(ana)?
C. TUJUAN
1.
Untuk mengetahui pengertian dari kode
etik keperawatan.
2.
Untuk mengetahui maksud dan tujuan kode etik
keperawatan.
3.
Untuk mengetahui apa saja kontens kode etik
keperawatan.
5.
Untuk
mengetahui apa saja kode etik keperawatan menurut
american nurses association(ana).
D. MANFAAT
Agar pembaca
dapat mengetahui pengertian kode etik dari
berbagai organisasi dan apa maksud
dan tujuan dari kode etik tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Kode etik
merupakan seperangkat system norma, nilai dan aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis
yang berlaku bagi semua anggota organisasi profesi tertentu. Kode etik
merupakan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dalam
menjalankan kewajiban profesi. Prinsip dasar kode etika dalah menghargai hak
dan martabat manusia.
(Nisya&Hartanti,2013:36)
Semua jenis
profesi memiliki kode etik yang berfungsi sebagai landasan dan standar kerja
profesional yang ditaati oleh orang-orang dalam profesi tersebut. Kode etik
profesi disusun sebagai sebuah sarana untuk melindungi masyarakat dan anggota
organisasi profesi dari penyalah gunaan keahlian profesi. Kode etik keperawatan
merupakan asas tertulis yang harus dijadikan pedoman bagi setiap perawat dalam
proses berinteraksi dengan pasien agar perilaku perawat tetap dalam koridor
kebenaran. Fungsi kode etik keperawatan bukan hanya sebagai syarat
administrative semata, tapi juga sebagai landasan bagi perawat dalam
menjalankan profesinya. Kode etik keperawatan juga mengatur hubungan
profesional baik dengan klien , dokter maupun sesame perawat. Kode etik
keperawatan di Indonesia disusun oleh organisasi keperawatan Indonesia.
Kode etik keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan. Inti dari hal
tersebut, yaitu menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau
pelayanan kesehatan masyarakat.
Kozier berpendapat bahwa kode etik keperawatan adalah:
1. Kode etik menjadi alat untuk menyusun standar praktik profesional serta
memperbaiki dan memelihara standar tersebut.
2. Kode etik adalah pedomen resmi untuk tindakan profesional. Artinya, diikuti
orang-orang dalam profesi dan harus diterima sebagai nila pribadi bagi anggota
profesional.
3. Kode etik memberi kerangka pikir kepada anggota profesi untuk membuat
keputusan dalam situasi keperawatan.
4. Etika akan menunjukan standar profesi untuk kegiatan keperawatan, standar
ini akan melindungi perawat dan pasien.
Fungsi
etika keperawatan menurut Munas PPNI:
1. Sebagai alat untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatan
2. Kerangka berpikir bagi para perawat untuk mengambil keputusan tanggung
jawab kepada masyarakat, anggota tim kesehatan, dan kepada profesi yang lain.
Fungsi kode etik keperawatan menurut
Nisya & Hartanti sebagai berikut:
1. Menunjukkan
kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan
dan tanggung jawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
2. Menjadi pedoman
bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai
landasan dalam penerapan praktik etika.
3. Kode etik
perawat menetapkan hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan
perawat dengan pasien sebagai advocator (pelindung), perawat dengan tenaga
profesi lain sebagai teman sejawat dan dengan masyarakat sebagi perwakilan dari
asuhan keperawatan
4. Kode etik
keperawatan memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
Menurut
pandangan Hypocrates, fungsi kode etik adalah:
1. Menghindari ketegangan antar manusia
2. Memperbaiki status kepribadian
3. Menopang pertumbuhan dan perkembangan kehidupan.
Beranjak dari pandangan Hypocrates tersebut, kode etik merupakan hal yang
penting dalam sistem pelayanan kesehatan serta dlam pelayanan praktik
keperawatan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN KODE ETIK
Tujuan dari kode etik keperawatan pada dasarnya adalah upaya agar para
perawat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat menghargai dan menghormati
martabat manusia. Secara umum tujuan etika keperawatan yaitu menciptakan dan
mempertahankan kepercayaan antara perawat dan lien, perawat dan perawat juga
antara perawat dan masyarakat.
Sedangkan tujuan etika keperawatan menurut “Nasional For Nursing (NLN)”
(pusat pendidikan tenaga keperawatan milik perhimpunan perawat Amerika adalah
sebagai berikut :
- Meningkatkan pengertian peserta didik tentang hubungan antar profesi kesehatan lain dan mengerti akan pesan dan fungsi anggota tim kesehatan tersebut.
- Menggembangkan potensi pengambilan keputusan yang bersifat moralitas yaitu keputusan tentang baik dan buruk yang dipertanggung jawabkan kepada Tuhan sesuai dengan kepercayaannya.
- Mengembangkan sikap personal atau pribadi dan sikap professional.
- Menggembangkan pengetahuan dan keterampilan yang penting untuk dasar praktek keperawatan profesional.
- Memberikan kesempatan untuk menerapakan ilmu dan prinsip etika keperawatan dalam praktek dan situasi yang nyata.
Adapun Tujuan etika keperawata menurut Biro Ethics Commission on Teaching
Amerika yaitu :
- Mengenal dan mendefinisikan unsur-unsur moral dalam praktek keperawatan
- Membentuk strategi atau cara-cara dan menganalisa masalah-masalah moral yang terjadi dlaam praktek keperawatan.
- Menghubungkan prisip-prinsip moral atau pelajaran yang baik dapat dipertanggung jawabkan kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat dan kepada Tuhan sesuai denga kepercayaannya.
C. KONTENS KODE ETIK KEPERAWATAN
Kode etik keperawatan Indonesia
telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia,
melalui Munas PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989. Kode etik tersebut
terdiri atas limat bab dan 16 pasal, dimana:
1. Menjelaskan
tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat yang
terdiri atas 4 pasal.
Tanggung jawab Perawat, terhadap
Masyarakat, keluarga dan penderita
a.
Perawat dalam
rangka pengabdianynya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang pangkal
tolaknya bersumber dari adanya kebutuhan akan perawat untuk individu, keluarga
dan masyarakat.
- Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nila budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari orang seorang, keluarga dan masyarakat.
- Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi orang seorang, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ihlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur perawatan.
- Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan orang seorang, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas, kewajiban bagi kepentingan masyrarakat.
Tanggung jawab perawat terhadap
tugas
- Perawat senantiasa merawat mutu pelayanan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawat sesuai dengan kebutuhan orang seoaranng atau penderita, keluarga dan masyarakat.
- Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan yang dipercayakan kepaanya.
- Perawat tidak akan mempergunakan pengetahuan dan keterampilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
- Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur jenis kelamin, aliran politik yang dianut serta kedudukan sosial.
- Perawat senantiasa mengupayakan perlindungan dan keselamatan penderita dalam melaksanakan tugas keperawatan serta dengan matang mempertimbangkan kemampuan menerima atau mengalihtugaskan tanggung jawab yang ada hubungannnya dengan perawatan.
3. Menjelaskan
tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya yang
terdiri dari 2 pasal.
Tanggung jawab perawat terhadap
sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
- Perawat senantiasa memelihara hubungan yang baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalm mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
- Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain bidang perawatan.
4. Menjelaskan
tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan yang terdiri dari
empat pasal.
- Perawat selalu berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan perawatan.
- Perawat selalu menunjang tinggi nama baik profesi perawat dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
- Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dlam kegiatan-kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan.
- Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdian.
5. Menjelaskan
tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air yang terdiri
dari dua pasal.
Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air
- Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan perawatan.
- Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam menigkatkan pelayanan kesehatan dan perawatan kepada masyarakat.
1. Tanggung jawab
utama perawat
Tanggung jawab
utama perawat adalah meningkatkan kesehatan,mencegah timbulnya
penyakit,memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan
2. Perawat
,individu dan anggota masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melakukan asuhan
keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3. Perawat dan pelaksanaan
praktik keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan
melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai
dengan standar pendidikan keperawatan
4. Perawat dan
lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan,tangap,mempunyai
inisiatif dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah
kesehatan dan masalah social yang terjadi di masyarakat
5. Perawat dan
sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerjasama dengan teman
sekerja ,baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain diluar keperawatan.
6. Perawat dan
profesi keperawatan
Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan
pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawat secara profesional.
E. KODE ETIK KEPERAWATAN MENURUT AMERICAN NURSES ASSOCIATION(ANA)
1. Perawat memberikan pelayanan dengan
penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi
oleh pertimbangan status social atau ekonomi,atribut,politik atau corak masalah
kesehatannya.
2. Perawat
melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat
rahasia.
3. Perawat melindungi klien dan public
bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktik seseorang yang tidak
berkompeten,tidak etis atau legal.
4. Perawat memikul tanggungjawab atas
pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu.
5. Perawat
memelihara kompetensi keperawatan.
6. Perawat
melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan
kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi ,menerima
tanggungjawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
7. Perawat turut
serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi.
8. Perawat turut
serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan standar
keperawatan.
9. Perawat turut
serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang
mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas.
10. Perawat turut
serta dalam upaya-upaya profes iuntuk melindungi publik terhadap informasi dan
gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
11. Perawat
bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya
dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan
kesehatan publik.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jadi Kode etik keperawatan merupakan bagian dari
etika kesehatan, yaitu menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau
pelayanan kesehatan masyarakat.
Kode etik
keperawatan Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat
Nasional Indonesia, melalui Munas PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November
1989. Kode etik tersebut terdiri atas limat bab dan 16 pasal.
Secara umum
tujuan etika keperawatan yaitu menciptakan dan mempertahankan kepercayaan
antara perawat dan lien, perawat dan perawat juga antara perawat dan
masyarakat.
Menyampaikan
perhatian dan rasa hormat kepada klien, bila perawat terpaksa menunda pelayanan
maka perawat bersedia memberikan penjelasan dengan ramah terhadap kliennya.
Menunjukan kepada klien sikap menghargai, berbicara kepada klien yang
berorientasi terhadap perasaan klien.
Sedangkan tanggung jawab seorang
perawat adalah suatu tindakan yang dilakukan seorang perawat yang dapat
dipertanggung jawabkan. Tanggung jawab itu langsung atau tidak langsung.
Tanggung jawab
bersifat langsung apabila si pelaku sendiri bertanggung jawab atas
perbuatannya. Biasanya akan terjadi demikian tapi kadang-kadang orang
bertanggung jawab secara tidak langsung.
Tanggung gugat adalah dapat
menjawab segala hal yang berhubungan dengan tindakan seseorang. Agar
dapat bertanggung gugat perawat harus bertindak berdasarkan kode etik
profesinya.
Perawat
hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia
menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan
atau tindakan yang dilakukannya.
B. SARAN
Kode etik keperawatan bukan hanya sebagai syarat administratif ,tetapi juga
berfungsi sebagai landasan bagi perawat dalam menjalankan profesinya. Untuk itu
setiap perawat diharapkan dapat benar-benar mengetahui dan mengerti tentang
kode etiknya serta fungsi dan juga tujuan dari dibentuknya koe etik ini agar
perawat dapat memberikan asuhan keperawatan dengan lebih baik dan profesional
sesuai dengan kode etiknya.
Agar seorang
perawat memiliki etika yang baik,diperlukan pembelajaran etika keperawatan
secara dini.
DAFTAR PUSTAKA
1. Nila, I.
(2001). Etika Keperawatan. Jakarta: Widya Medika.
2. Nisya Rifiani,
H. S. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Keperawatan. Jakarta Timur: Dunia
Cerdas.