KODE ETIK KEPERAWATAN(PENGERTIAN, MAKSUD, DAN TUJUAN SERTA KONTENS)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
            Keperawatan merupakan salah satu profesi yang mempunyai bidang garap pada kesejahteraan manusia namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa saja yang harus dilakukan seorang perawat dalam memenuhi kebutuhan pasiennya.
Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat merupakan tantangan bagi profesi keperawatan dalam mengembangkan profesionalisme dalam memberikan asuhan keperawatan yang berkalitas.Untuk itu perawat memerlukan landasan komitmen yang tinggi untuk meningkatkan potensi kerja seorang perawat.
Oleh karna itu, dibentuklah kode etik keperawatan yang menjadi acuan dasar perawat dalam menjalankan profesinya.Dalam menghadapi pasien, seorang perawat harus mempunyai etika, karena yang dihadapi perawat adalah juga manusia.Perawat harus memperlakukan pasien atau klien secara bermartabat.
Dengan etika yang baik diharapkan seorang perawat bisa menjalin hubungan yang lebih akrab dengan pasien. Dengan hubungan yang baik ini, maka akan terjalin sikap saling menghormati dan menghargai diantara keduanya.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu kode etik keperawatan ?
2.      Apa saja maksud dan tujuan kode etik keperawatan ?
3.      Apa saja kontens kode etik keperawatan?
5.      Apa saja kode etik keperawatan menurut american nurses association(ana)?
C.     TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dari kode etik keperawatan.
2.      Untuk mengetahui maksud dan tujuan kode etik keperawatan.
3.      Untuk mengetahui apa saja kontens kode etik keperawatan.
4.      Untuk mengetahui apa saja kode etik international council of nurse (icn).
5.      Untuk mengetahui apa saja kode etik keperawatan menurut american nurses association(ana).
D.    MANFAAT
            Agar pembaca dapat mengetahui pengertian kode etik dari berbagai organisasi dan apa maksud dan tujuan dari kode etik tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN
            Kode etik merupakan seperangkat system norma, nilai dan aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku bagi semua anggota organisasi profesi tertentu. Kode etik merupakan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dalam menjalankan kewajiban profesi. Prinsip dasar kode etika dalah menghargai hak dan martabat manusia. (Nisya&Hartanti,2013:36)
Semua jenis profesi memiliki kode etik yang berfungsi sebagai landasan dan standar kerja profesional yang ditaati oleh orang-orang dalam profesi tersebut. Kode etik profesi disusun sebagai sebuah sarana untuk melindungi masyarakat dan anggota organisasi profesi dari penyalah gunaan keahlian profesi. Kode etik keperawatan merupakan asas tertulis yang harus dijadikan pedoman bagi setiap perawat dalam proses berinteraksi dengan pasien agar perilaku perawat tetap dalam koridor kebenaran. Fungsi kode etik keperawatan bukan hanya sebagai syarat administrative semata, tapi juga sebagai landasan bagi perawat dalam menjalankan profesinya. Kode etik keperawatan juga mengatur hubungan profesional baik dengan klien , dokter maupun sesame perawat. Kode etik keperawatan di Indonesia disusun oleh organisasi keperawatan Indonesia.
Kode etik keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan. Inti dari hal tersebut, yaitu menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Kozier berpendapat bahwa kode etik keperawatan adalah:
1.      Kode etik menjadi alat untuk menyusun standar praktik profesional serta memperbaiki dan memelihara standar tersebut.
2.      Kode etik adalah pedomen resmi untuk tindakan profesional. Artinya, diikuti orang-orang dalam profesi dan harus diterima sebagai nila pribadi bagi anggota profesional.
3.      Kode etik memberi kerangka pikir kepada anggota profesi untuk membuat keputusan dalam situasi keperawatan.
4.      Etika akan menunjukan standar profesi untuk kegiatan keperawatan, standar ini akan melindungi perawat dan pasien.
Fungsi etika keperawatan menurut Munas PPNI:
1.      Sebagai alat untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatan
2.      Kerangka berpikir bagi para perawat untuk mengambil keputusan tanggung jawab kepada masyarakat, anggota tim kesehatan, dan kepada profesi yang lain.
Fungsi kode etik keperawatan menurut Nisya & Hartanti sebagai berikut:
1.      Menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
2.      Menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktik etika.
3.      Kode etik perawat menetapkan hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien sebagai advocator (pelindung), perawat dengan tenaga profesi lain sebagai teman sejawat dan dengan masyarakat sebagi perwakilan dari asuhan keperawatan
4.      Kode etik keperawatan memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
Menurut pandangan Hypocrates, fungsi kode etik adalah:
1.      Menghindari ketegangan antar manusia
2.      Memperbaiki status kepribadian
3.      Menopang pertumbuhan dan perkembangan kehidupan.
            Beranjak dari pandangan Hypocrates tersebut, kode etik merupakan hal yang penting dalam sistem pelayanan kesehatan serta dlam pelayanan praktik keperawatan.



B.     MAKSUD DAN TUJUAN KODE ETIK
            Tujuan dari kode etik keperawatan pada dasarnya adalah upaya agar para perawat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Secara umum tujuan etika keperawatan yaitu menciptakan dan mempertahankan kepercayaan antara perawat dan lien, perawat dan perawat juga antara perawat dan masyarakat.
            Sedangkan tujuan etika keperawatan menurut “Nasional For Nursing (NLN)” (pusat pendidikan tenaga keperawatan milik perhimpunan perawat Amerika adalah sebagai berikut :
  1. Meningkatkan pengertian peserta didik tentang hubungan antar profesi kesehatan lain dan mengerti akan pesan dan fungsi anggota tim kesehatan tersebut.
  2. Menggembangkan potensi pengambilan keputusan yang bersifat moralitas yaitu keputusan tentang baik dan buruk yang dipertanggung jawabkan kepada Tuhan sesuai dengan kepercayaannya.
  3. Mengembangkan sikap personal atau pribadi dan sikap professional.
  4. Menggembangkan pengetahuan dan keterampilan yang penting untuk dasar praktek keperawatan profesional.
  5. Memberikan kesempatan untuk menerapakan ilmu dan prinsip etika keperawatan dalam praktek dan situasi yang nyata.
Adapun Tujuan etika keperawata menurut Biro Ethics Commission on Teaching Amerika yaitu :
  1. Mengenal dan mendefinisikan unsur-unsur moral dalam praktek keperawatan
  2. Membentuk strategi atau cara-cara dan menganalisa masalah-masalah moral yang terjadi dlaam praktek keperawatan.
  3. Menghubungkan prisip-prinsip moral atau pelajaran yang baik dapat dipertanggung jawabkan kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat dan kepada Tuhan sesuai denga kepercayaannya.
C.     KONTENS KODE ETIK KEPERAWATAN
Kode etik keperawatan Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, melalui Munas PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989. Kode etik tersebut terdiri atas limat bab dan 16 pasal, dimana:
1.      Menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat yang terdiri atas 4 pasal.
Tanggung jawab Perawat, terhadap Masyarakat, keluarga dan penderita
a.       Perawat dalam rangka pengabdianynya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang pangkal tolaknya bersumber dari adanya kebutuhan akan perawat untuk individu, keluarga dan masyarakat.
  1. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang  keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nila budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari orang seorang, keluarga dan masyarakat.
  2. Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi orang seorang, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ihlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur perawatan.
  3. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan orang seorang, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas, kewajiban bagi kepentingan masyrarakat.
2.      Menjelaskan tengtang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya yang terdiri atas lima pasal.
Tanggung jawab perawat terhadap tugas
  1. Perawat senantiasa merawat mutu pelayanan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawat sesuai dengan kebutuhan orang seoaranng atau penderita, keluarga dan masyarakat.
  2. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya  sehubungan yang dipercayakan kepaanya.
  3. Perawat tidak akan mempergunakan pengetahuan dan keterampilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
  4. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur jenis kelamin, aliran politik yang dianut serta kedudukan sosial.
  5. Perawat senantiasa mengupayakan perlindungan dan keselamatan penderita dalam melaksanakan tugas keperawatan serta dengan matang mempertimbangkan kemampuan menerima atau mengalihtugaskan tanggung jawab yang ada hubungannnya dengan perawatan.
3.      Menjelaskan tanggung jawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya yang terdiri dari 2 pasal.
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
  1. Perawat senantiasa memelihara hubungan yang baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalm mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
  2. Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain bidang perawatan.
4.      Menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan yang terdiri dari empat pasal.
  1. Perawat selalu berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan perawatan.
  2. Perawat selalu menunjang tinggi nama baik profesi perawat dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
  3. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dlam kegiatan-kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan.
  4. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdian.
5.      Menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air yang terdiri dari dua pasal.
Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air
  1.  Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan perawatan.
  2. Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam menigkatkan pelayanan kesehatan dan perawatan kepada masyarakat.
1.      Tanggung jawab utama perawat
      Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan,mencegah timbulnya penyakit,memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan
2.      Perawat ,individu dan anggota masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melakukan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3.      Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan
4.      Perawat dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan,tangap,mempunyai inisiatif dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah social yang terjadi di masyarakat
5.      Perawat dan sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerjasama dengan teman sekerja ,baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain diluar keperawatan.
6.      Perawat dan profesi keperawatan
Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawat secara profesional.


E.     KODE ETIK KEPERAWATAN MENURUT AMERICAN NURSES ASSOCIATION(ANA)
1.  Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status social atau ekonomi,atribut,politik atau corak masalah kesehatannya.
2.      Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.
3.     Perawat melindungi klien dan public bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktik seseorang yang tidak berkompeten,tidak etis atau legal.
4.   Perawat memikul tanggungjawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu.
5.       Perawat memelihara kompetensi keperawatan.
6.   Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi ,menerima tanggungjawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
7.       Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi.
8.  Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan standar keperawatan.
9.    Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas.
10.  Perawat turut serta dalam upaya-upaya profes iuntuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
11.  Perawat bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
                 Jadi Kode etik keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan, yaitu menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Kode etik keperawatan Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, melalui Munas PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989. Kode etik tersebut terdiri atas limat bab dan 16 pasal.
Secara umum tujuan etika keperawatan yaitu menciptakan dan mempertahankan kepercayaan antara perawat dan lien, perawat dan perawat juga antara perawat dan masyarakat.
Menyampaikan perhatian dan rasa hormat kepada klien, bila perawat terpaksa menunda pelayanan maka perawat bersedia memberikan penjelasan dengan ramah terhadap kliennya. Menunjukan kepada klien sikap menghargai, berbicara kepada klien yang berorientasi terhadap perasaan klien.
Sedangkan tanggung jawab seorang perawat adalah suatu tindakan yang dilakukan seorang perawat yang dapat dipertanggung jawabkan. Tanggung jawab itu langsung atau tidak langsung.
Tanggung jawab bersifat langsung apabila si pelaku sendiri bertanggung jawab atas perbuatannya. Biasanya akan terjadi demikian tapi kadang-kadang orang bertanggung jawab secara tidak langsung.
Tanggung gugat adalah dapat menjawab segala hal yang berhubungan dengan tindakan seseorang. Agar dapat  bertanggung gugat perawat harus bertindak berdasarkan kode etik profesinya.
Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.
B.     SARAN
 Kode etik keperawatan bukan hanya sebagai syarat administratif ,tetapi juga berfungsi sebagai landasan bagi perawat dalam menjalankan profesinya. Untuk itu setiap perawat diharapkan dapat benar-benar mengetahui dan mengerti tentang kode etiknya serta fungsi dan juga tujuan dari dibentuknya koe etik ini agar perawat dapat memberikan asuhan keperawatan dengan lebih baik dan profesional sesuai dengan kode etiknya.
Agar seorang perawat memiliki etika yang baik,diperlukan pembelajaran etika keperawatan secara dini.



DAFTAR PUSTAKA
1.      Nila, I. (2001). Etika Keperawatan. Jakarta: Widya Medika.
2.      Nisya Rifiani, H. S. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Keperawatan. Jakarta Timur: Dunia Cerdas.



- Copyright © milhatulmaiziah29blog - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -